Menteri Israel Desak Perjanjian Oslo Batal, Tolak Ide Negara Palestina

Jakarta, Islam Republic Indonesia

Menteri Keuangan ekstrem kanan Israel, Bezalel Smotrich, menyerukan pembatalan Perjanjian Oslo (Oslo Accords) dan menolak keras prospek kehadiran negara

Palestina

di masa depan.

Perjanjian Oslo merupakan perjanjian perdamaian interim antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang menandai pengakuan awal antara Israel dan Palestina. Perjanjian Oslo I disepakati pada 1993 dan Perjanjian Oslo II diteken pada 1995.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua perjanjian ini didesain sebagai peta jalan transisi untuk mengarah kepada solusi dua negara, di mana Israel dan Palestina masing-masing berdiri sebagai negara merdeka yang hidup berdampingan.

Dalam sebuah wawancara podcast pada Rabu (3/6), Smotrich mengatakan dalam kapasitasnya sebagai Menkeu yang memiliki peran di Kementerian Pertahanan, ia tengah memimpin misi untuk membunuh gagasan “mengerikan tentang pembagian wilayah dan penyerahan teritori itu.”

Ia merujuk pada solusi dua negara yang selama ini disepakati komunitas internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai solusi penyelesaian konflik Palestina dan Israel.

“Dan jika musuh berada di sana, maka truk-truk pickup akan dengan sangat cepat melaju menuju pusat-pusat populasi Negara Israel. Karena itu, dalam masa jabatan ini, melalui peran saya di Kementerian Pertahanan, saya memimpin misi untuk membunuh gagasan mengerikan itu, gagasan tentang pembagian wilayah dan penyerahan teritori,” ucap Smotrich seperti dikutip

Middle East Eye

.

“Gagasan tentang mendirikan negara teror di jantung Tanah Israel. Dan masyarakat harus memahami ini: artinya adalah menciptakan Gaza dalam skala dua puluh kali lipat, kira-kira sebesar itu, lalu menempatkannya di wilayah yang secara geografis dan topografis mendominasi seluruh pusat populasi Negara Israel.

Smotrich menjadi salah satu menteri Israel yang vokal menolak pembentukan negara Palestina dan membenci Muslim. Lewat kewenangannya, Israel pernah mengesahkan serangkaian RUU untuk memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat.

Baru-baru ini, kantor jaksa (OTP) Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dilaporkan telah mengajukan permohonan untuk memperoleh surat perintah penangkapan terhadap Smotrich.

Permohonan itu diajukan pada 2 April lalu atas tuduhan bahwa Smotrich melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada warga Palestina di Tepi Barat, demikian menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut kepada Middle East Eye (MEE).

Dakwaan terhadap Smotrich mencakup pengusiran paksa warga Palestina, pemindahan penduduk Israel, serta penganiayaan dan apartheid terhadap warga Palestina.

Jika disetujui oleh majelis pra-persidangan ICC, surat perintah penangkapan untuk Smotrich akan menjadi yang pertama dikeluarkan ICC untuk kejahatan apartheid.

Juru bicara OTP tidak membantah kepada MEE bahwa permohonan untuk penangkapan Smotrich telah diajukan.

(rds)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Islam Republic]

Baca lagi: Kondisi Terbaru Kesehatan Tio Pakusadewo setelah Masuk RS

Baca lagi: KAI Mau Bangun Jalur Kereta Banda Aceh-Bandar Lampung, Butuh Rp448 T

Baca lagi: Dewi Irawan Buka Donasi Pengobatan Tio Pakusadewo

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: